PajakDividen adalah pemotongan pajak atas pembagian laba atau hasil usaha yang dibayarkan kepada para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima dari usaha tertentu. 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun
Pembahasan Perhitungan yang dilakukan yaitu ubah bentuk persen menjadi pecahan. Tulis bilangan sebelum tanda persen menjadi pembilang pecahan dan 100 menjadi penyebut pecahan. Kemudian, kalikan pecahan tersebut dengan bilangan yang akan dikalikan. Dengan demikian, 40% dari 40 adalah 16.
I6xBh.