Dalamislam, mencuri adalah salah satu perbuatan yang dilarang. Bahkan ini termasuk dosa besar, karena sama saja memakan harta dengan cara yang batil. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil yang acap kali heran jika seandainya seluruh umur kita pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala permasalahan hukum-hukum di dalam sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah “Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.Kedudukan KaidahDalil KaidahMakna KaidahPenerapan Kaidah[8]Syarat Darurat[9]Pengecualian Kaidah[10]Kedudukan KaidahUlama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta, jiwa, dan lain KaidahSebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranyaAllah Ta’ala berfirman,وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”[1]Allah Ta’ala juga berfirman,فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”[2]Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat, dengan firman Allah,فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3][4]Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah. Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia berada di neraka.”[5]Makna KaidahDarurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan suatu perkara yang terlarang.[6]Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum khamr, dan sebagainya.[7][su_note note_color=”deeeff”]Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang dengan kata lain, kondisi darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat.[/su_note]Penerapan Kaidah[8]Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikutSeorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat seseorang makan harta orang lain dalam keadaan berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan Juga Menerjang yang Haram dalam Kondisi DaruratSyarat Darurat[9]Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan. Di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan dokter ketika mengobati pasien perempuan yang mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja. Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.[8]Pengecualian Kaidah[10]Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak boleh tulisan sederhana ini Juga Fatwa Ulama Pinjam Uang Ke Bank Karena Darurat?—Catatan Kaki[1] QS. Al-An’am 119[2] QS. Al-Baqarah 173[3] QS. Al-Ma’idah 3[4] Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi Unaizah – KSA. Cetakan ke-2. Halaman 76[5] HR. Bukhari 6888, dan Muslim 2158[6] Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 80[7] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 256[8] Lihat Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah Beirut – Lebanon. Cetakan ke-4. Halaman 233, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 277[9] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 250-251[10] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan ke-1. Halaman 262, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 279[su_spacer]Daftar PustakaAl-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah Jeddah – KSA. Cetakan ke-1. Jilid Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah Beirut – Lebanon. Cetakan Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi Unaizah – KSA. Cetakan Abdurrahman bin Nashir. 1432 H. Syarh Manzhumah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar Ibn Al-Jauzi Kairo – Mesir. Cetakan Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a Anha. Dar Balnasiyah Riyadh – KSA. Cetakan Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1.—Penulis Roni NuryusmansyahMurajaah Ustadz Muhammad Yassir, LcArtikel Marikita ulas mengenai hukum mencuri dalam Islam beserta dalil-dalil yang terdapat pada Al-Quran dan Hadist. Dalam Islam, mencuri tergolong perbuiatan dosa besar. Dosa besar dalam Islam maksudnya adalah perbuatan yang tidak hanya diharamkan atau tidak diperbolehkan. Namun, dosa besar adalah perbuatan dosa yang Allah sendiri memberi hukuman Mencuri adalah salah satu perbuatan tercela dan terlarang dalam ajaran Islam bahkan agama yang lain. Mencuri mempunyai hukuman bagi pelakunya, baik hukuman secara Islami, hukum secara negara maupun hukum secara adat. Sedangkan salam menurut Kamus Bahasa Indonesia, artinya damai; pernyataan hormat; dan ucapan assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Dalam perspektif Islam, mengucapkan salam assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh atau ringkasnya assalaamu'alaikum artinya menyampaikan pesan damai, rasa hormat, dan doa. Para fuqaha telah sepakan bahwa pencuria haram hukumnya, serta hukuman potong tangan pada pelakunya adalah wajib dilaksanakan dan tidak boleh bagi hakim atau dengan perantaan seseorang untuk menggugurkannya bila telah memenuhi syarat pencurian. Akan tetapi dibalik mencuri yang terlarang tersebut, ada juga mencuri yang dibolehkan yang mana pelakunya tidak akan mendapatkan hukuman. Baik hukuman dari pandangan agama maupun negara. Bahkan perbuatan mencuri tersebut termasuk perbuatan terpuji dan akan mendapatkan pahala. Adapun mencuri yang terpuji yang dimaksud adalah mencuri salam. Mencuri salam adalah orang yang menjawab salam yang bukan ditujukan kepada dirinya. Seperti kita yang mengucapkan salam kepada sahabat kita. Kebetulan ada orang lain yang mendengar salam kita. Orang tersebut pun menjawab salam kita tadi. Padahal salam kita tersebut ditujukan untuk sahabat kita. Sebagai contoh yang lain, disaat kita mendengar ucapan salam dari masjid, televisi, radio atau mungkin orang yang sedang bertelepon yang tujuan salamnya bukan untuk kita, terus kita jawab salam tersebut. Maka yang demikian kita tetap akan mendapatkan pahala. Adab Mengucapkan Salam dan Menjawab Salam. Karena Rasulullah Saw pernah bersabda “Adapun yang paling baik diantara keduanya adalah yang lebih dulu mengucapkan salam” Muttafaq Alaih Sangat dianjurkan bagi kita untuk mengucapkan salam dengan sempurna, yaitu dengan mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.” Hal ini berdasarkan hadits dari Imran bin Hushain ra, ia berkata “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw dan mengucapkan , Assalaamu’alaikum’. Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia duduk, Nabi Saw bersabda, Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah dijawab oleh Nabi Saw ia pun duduk, Nabi Saw bersabda, Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi Saw kemudian ia pun duduk dan Nabi Saw bersabda Tiga puluh’.” HR. Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya Dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Hendaklah salam itu diucapkan yang muda kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim “Dan yang menaiki kendaraan kepada yang berjalan.” Dari Ali Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda “Cukuplah bagi sekelompok orang berjalan untuk mengucapkan salam salah seorang di antara mereka dan cukuplah bagi sekelompok orang lainnya menjawab salam salah seorang di antara mereka.” HR. Ahmad dan Baihaqi Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin mengucapkan salam kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi Saw“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam.” HR. Bukhari dan Muslim Membalas Salam Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya Maksudnya, tidak layak kita membalas salam orang lain dengan salam yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah Swt berfirman yang artinyaوَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا “Apabila kalian diberi salam/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” QS. An-Nisa’ 86 Ketentuan Hukum Mengucapkan Salam dan menjawab Salam. 1. Apabila ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ain. 2. Apabila salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah. 3. Apabila salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup. jadi tak usah rame rame jawab..cukup diantaranya mewakili.. 4. Apabila hukum memulai salam adalah sunnah dianjurkan namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah, 5. Apabila sudah ada yang mengucapkan maka sudah Ali bin Abi Thalib, Nabi Saw bersabda “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” HR. Ahmad dan Baihaqi Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang makna mencuri salam dan adab mengucapkan salam serta menjawab salam. Mudah-mudahan kita selalu konsisten untuk selalu menebarkan salam. Aamiin. Dalilmengenai larangan berbuat ghibah memang ada banyak, namun, dalam Islam ada ketentuan dengan kondisi tertentu yang ghibah menjadi boleh untuk dilakukan. Allah SWT berfirman yang artinya: " Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. JAKARTA - Beberapa pelanggaran dalam Islam dikenakan hukuman sanksi yang sangat berat. Misal, jika seseorang mencuri akan dikenakan hukum potong tangan. Namun, benarkah sanksi tersebut dapat dilakukan tanpa perlu memperhatikan ada sejumlah syarat yang berlaku? Ahli Tafsir Alquran Indonesia, Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya berjudul Islam yang Disalahpahami, pihak yang mengecam sanksi tersebut sering melupakan atau mengabaikan syarat-syarat pada terpidana. Sanksi berat yang ditetapkan dalam Islam semuanya memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi lebih dahulu, bukan saja dalam situasi saat terjadinya pelanggaran. Prof Quraish mengatakan tidak semua pencuri otomatis tangannya harus dipotong. Sebelum itu, perlu dilihat berapa nilai barang yang dicurinya dan di mana barang itu dicuri. Suatu barang yang diletakkan bukan pada tempatnya, lalu dicuri, maka pencurinya tidak memenuhi syarat dipotong tangannya. Kemudian, jika pemilik barang memaafkannya, dia dapat memaafkan selama belum sampai ke tangan yang berwenang. Di samping itu, saat berbicara perihal sanksi potong tangan bagi pencuri, Alquran menggunakan kata sâriq sang pencuri yang memberi kesan bahwa yang bersangkutan telah berulang-ulang mencuri. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini xjdMHWh.
  • rf90est067.pages.dev/345
  • rf90est067.pages.dev/738
  • rf90est067.pages.dev/107
  • rf90est067.pages.dev/674
  • rf90est067.pages.dev/458
  • rf90est067.pages.dev/572
  • rf90est067.pages.dev/272
  • rf90est067.pages.dev/430
  • mencuri yang diperbolehkan dalam islam